Romantic

Romantic
Cinta dan Harapan

Rabu, 01 Agustus 2012

Kisi-Kisi Sidang Komprehensif

1. THAHARAH (BERSUCI) Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala macam nya adalah termasuk bagian ilmu dan amaln yang penting; terutama karena diantara syarat-syarat shalat yang telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan shalat wajib suci dan hadas dan suci badan, pakaian, dan tempatna dari najis. • Bersuci ada 2 bagian : a. Bersuci dari hadas. Bagian ini tertentudengan badan ; seperti mandi, wudlu, dan tayamum. b. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat. • Macam-macam air a. Air suci dan menyucikan b. Air suci tetapi tidak menyucikan c. Air yang najis d. Air yang makruh dipakai • Cara mencuci benda yang kena najis dan macam-macam najis a. Najis mtghallazoh atau najis anjing cara mencucinya yaitu dengan dibasuh / dicuci tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah b. Najis mukhafafah atau najis kencing anak-anak laki-laki yang belum makan makanan selain susu dan cara mencucinya yaitu dengan mempercikkan air pada sesuatu yang kena najis. c. Najis mutawasithah atau najis seperti kotoran ayam, darah, dsb dan cara mencucinya dengan cara mencuci dengan air seperti hal mencuci pada umumnya sampai tidak terdapau rasa, bau, dan warna. • Istinja atau cebok Apabila keluar kotoran dari salah satu kubul dan dubur (buang air kecil atau BAB) maka wajib istinja dengan air atau dengan tiga buah batu. Dan ada pendapat lain bahwa tisu atau kain yang kasar pun di perbolehkan dijaikan untuk istija dengan alasan di analogikan pada batu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ,,,Apabila seseorang diantara kamu beristinja dengan batu, hendaklah ganjil” (H.R. Bukhari Muslim) • Wudlu Syarat-syarat wudlu a. Islam b. Mumaiyiz c. Tidak berhadast besar d. Dengan air yang suci dan menyucikan e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah, cat, dll yang melekat pada anggota wudlu Fardu (Rukun) wudlu a. Niat b. Mambasuh muka c. Mambasuh dua tangan sampai siku d. Mambasuh sebagian kepala dengan air e. Mambasuh sebagian kepala dengan air f. Mambasuh dua kaki sampai mata kaki g. Tertib Sunat wudlu a. Mambaca basmalah b. Mambasuh dua telapak tangan c. Berkumur d. Mamasukan air ke hidung e. Mambasuh dua telingan f. Mambasuh tiap anggota wudku tiga kali g. Bersiwak h. Membaca dua kalimat syahadat i. Berdoa Yang mambatalkan wudlu a. Keluar sesuatu dari kubul atau dubur b. Hilang akal c. Bersentuhan kulit laki-laki denan kulit perempuan d. Menyentuh kemaluan • Mandi Wajib Sebab-sebab wajib mandi a. Bersetubuh b. Keluar mani atau junub c. Mati d. Haidh e. Nifas f. Melahirkan Rukun Mandi a. Niat b. Menyampaikan air/mambasuh seluruh badan dengan air Sunat-sunat mandi a. Mambaca basmallah b. Berwudlu sebelum mandi c. Mengosok-gosok seluruh badan d. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri e. berturut –turut • Tayammum Tayammum adalah menyapukan tanah kemuka dan dua tangan sampai siku sebagai pengganti dari wudlu atau mandi sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa alasan (‘udzur) seperti sakit, dalam perjalanan, dan tiak ada air. Syarat tayammum a. Sudah masuk waktu shalat b. Sudah diusahakan mancari air tetapi tidak ada sedang waktu shalat sudah masuk c. Dengan tanah suci dan berdebu d. Menghilangkan najis Fardhu tayammum a. Niat b. Menyapu muka dengan tanah c. Menyapu kedua tangan sampai kesiku dengan tanah d. Tertib Yang membatalkan tayammum a. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu b. Ada air karena tayammum dilakukan karena tidak ada air 2. ZAKAT Zakat yaitu mengluarkan sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah swt untuk diberikan kepada mustahiq zakat. • Macam-macam zakat Zakat terbagi kedalam dua bagian, yaitu zakat mal dan zakat fitrah a. Zakat mal adalah zakat dari bagian harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentudalam jangka waktu tertentu pula. Dan harta yang wajib di zakati dalah : a) Emas dan perak; b) Hewan ternak; c) Harta perdagangan ; d) Hasil tanaman dan buah-bauhan; e) Hasil laut; f) Harta rikaz dan ma’adin; g) Harta profesi; h) Harta investasi. b. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan berupa makanan pokok daerah setempatseperti gandum, bers, kurma dll dengan jumlah yang telah ditentukan. • Hikmah zakat a. Zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kkir dan rakus b. Zakat membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang beerada dalam kesulitan dan penderitaan c. Zakat menegakan kemaslahatan umum yang berkaitan erta dengan kesejahteraan d. Zakat membatasi pemebngkakan kekayaan ditangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar disemua lapisan masyarakat. 3. PUASA Puasa berati menahan diri dari segala sesuatu, serti makan dan minum. Menurut istilah puasa yaitu menahan segala sesuatu yang menbatalkan puasa selama satu hari lamanya, mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana firman Allah swt : ....     •          .....  Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ....(Q.S. Al-Baqarah : 187). • Macam-macam puasa : 1. Puasa wajib a. Puasa Ramadhan Puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan yang diwajibkan bagi tiap-tiap mukalaf (balig dan berakal) sebagaimana firman Allah swt :                b. Puasa Nazar Puasa nazar adalah puasa karena janji tentang kebaikan yang asalanya tidak wajib menurut syara’ setelah dinazarkan manjadi wajib sebagaimana dalan sabda Rasulullah saw : من نذر ان يطيع الله فلييطعه (رواه البخارى) Artinya : “Barang siapa bernazar untuk mentaatio Allah swt maka hendaklah ia kerjakan (H.R Bukhari) 2. Puasa Sunnah Puasa yang berhukum sunnah yang dilakukan selain bulan ramadhan seperti : a. Puasa selam enam hari dalam builan sawal b. Puasa Arafah yaitu pada tanggal 9 bulan haji c. Puasa asyura yaitu pada tangga 10 muharam d. Puasa sya’ban e. Puasa senin dan kamis f. Puasa pada setiap pertengahan bulan pada tanggal 13,14, dan 15 4. JUAL BELI DAN RIBA Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. • Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). • Riba Jahiliyyah Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. • Riba Fadhl Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. • Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. 5. NIKAH, HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka sama suka, rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridhoi oleh Allah swt. Menurut pendapat lain perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang antara keduanya bukan mukhruim. Menurut sebagia besar ulama, hukum nikah padasarnya adalah mubah/jaiz artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, atau haram.  Rukun nikah ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah, Rukun nikah tersebut ada lima macam yakni sebagai berikut : 1. Ada calon suami, dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama, Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calaon istrinya. 2. Ada calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 tahun) ; bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaaan ihram haji atau umrah. 3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. 4. Dua orang saksi, Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali dan dua orang saksi nikah adalah sebagai berikut : a. Beragama Islam d. Merdeka dan bukan hamba sahaya b. Laki-laki Bersifat e. adil c. Balig dan berakal f. Tidak sedang ihram haji atau umrah 5. Ada aqad nikah, yakni ucapan ijab Kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.  Tugas Seorang Suami 1. Memimpin, membimbing dan mengayomi keluarga lahir dan batin. Sebagaimana Firman Allah SWT. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Q.S. 4 : 34). 2. Memberi nafkah kepada seisi keluarga. 3. Memperlakukan isterinya dengan cara dan sikap yang baik. 4. Memberi kebebasan berfikir dan kesempatan bertindak sesuai dengan garis-garis ajaran Islam. 5. Menuntun isteri dan memberikan pelajaran-pelajaran tentang masalah-masalah keagamaan, terutama sekali dalam ibadah atau yang berhubungan dengan kewajiban pribadi (fardlu ’ain). 6. AKHLAKUL KARIMAH Pengertian Akhlak Secara Etimologi, Menurut pendekatan etimologi, perkataan "akhlak" berasal dari bahasa Arab jama' dari bentuk mufradnya "Khuluqun" yang menurut logat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuain dengan perkataan "khalkun" yang berarti kejadian, serta erat hubungan " Khaliq" yang berarti Pencipta dan "Makhluk" yang berarti yang diciptakan. Baik kata akhlaq atau khuluq kedua-duanya dapat dijumpai di dalam al-Qur'an,sebagai berikut:      Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung. (Q.S. Al-Qalam, 68:4). Sedangkan menurut pendekatan secara terminologi, berikut ini beberapa pakar mengemukakan pengertian akhlak sebagai berikut: 1. Ibn Miskawaih Bahwa akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran lebih dahulu. 2. Imam Al-Ghazali Akhlak adalah suatu sikap yang mengakar dalam jiwa yang darinya lahir berbagai perbuatan dengan mudah dan gampang, tanpa perlu kepada pikiran dan pertimbangan. Jika sikap itu yang darinya lahir perbuatan yang baik dan terpuji, baik dari segi akal dan syara', maka ia disebut akhlak yang baik. Dan jika lahir darinya perbuatan tercela, maka sikap tersebut disebut akhlak yang buruk. 3. Prof. Dr. Ahmad Amin Sementara orang mengetahui bahwa yang disebut akhlak ialah kehendak yang dibiasakan. Artinya, kehendak itu bila membiasakan sesuatu, kebiasaan itu dinamakan akhlak. Tujuan dari pendidikan akhlak dalam Islam adalah untuk membentuk manusia yang bermoral baik, keras kemauan, sopan dalam berbicara dan perbuatan, mulia dalam tingkah laku perangai, bersifat bijaksana, sempurna, sopan dan beradab, ikhlas, jujur dan suci. Dengan kata lain pendidikan akhlak bertujuan untuk melahirkan manusia yang memiliki keutamaan (al-fadhilah). Berdasarkan tujuan ini, maka setiap saat, keadaan, pelajaran, aktifitas, merupakan sarana pendidikan akhlak. Dan setiap pendidik harus memelihara akhlak dan memperhatikan akhlak di atas segala-galanya. Barmawie Umary dalam bukunya materi akhlak menyebutkan bahwa tujuan berakhlak adalah hubungan umat Islam dengan Allah SWT dan sesama makhluk selalu terpelihara dengan baik dan harmonis. 7. TASAWUF (ma’rifat, mahabbah, dll) Tasawuf Falsafi adalah sebuah konsep ajaran tasawuf yang mengenal Tuhan (ma’rifat) dengan pendekatan rasio (filsafat) hingga menuju ketinggkat yang lebih tinggi, bukan hanya mengenal Tuhan saja (ma’rifatullah) melainkan yang lebih tinggi dari itu yaitu wihdatul wujud (kesatuan wujud). Bisa juga dikatakan tasawuf filsafi yakni tasawuf yang kaya dengan pemikiran-pemikiran filsafat. 8. ASPEK-ASPEK YANG MENPENGARUHI PEMBENTUKAN AKHLAK Ya'qub (1993:57) mengemukakan bahwa perbuatan dan kelakuanya yang berbeda-beda itu pada prinsipnya dipengaruhi atau ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu: a. Faktor dari dalam Faktor yang dapat mempengaruhi dari dalam diantaranya: Naluri atau instink atau fitrah yang di bawa sejak lahir. Menurut Djatnika (1996:73) faktor dari dalam dirinya yang mencakup instink dan akalnya, adat, kepercayaan, keinginan-keinginan, hawa nafsu dan hati nurani. 1. Naluri ( Instink ) Instink dalam Bahasa Arab disebut dengan garizah atau fitrah, merupakan tabi’at yang dibawa oleh manusia sejak lahir ia merupakan pembawaan asli. Namun demikian ia akan berkembang sesuai dengan apa yang mempengaruhinya (Ya’qub, 1993: 57-58). 2. A’zam A’zam (kehendak atau kemauan keras) adalah salah satu kekuatan yang berlindung di balik tingkah laku manusia (Ya’qub, 1993: 73). A’zam itulah yang menggerakan manusia berbuat dengan sungguh-sungguh 3. Suara hati (dhomir) 4. Jiwa manusia memiliki sesuatu kekuatan yang memperingatkan manusia akan perbuatan yang tidak baik. Kekuatan tersebut dinamakan suara bathin atau suara hati yang dalam Bahasa Arab disebut “Dhomir”. Suara hati ini berfungsi memperingatkan bahayanya perbuatan buruk dan berusaha untuk mencegahnya. Jika seseorang terjerumus melakukan keburukan, maka bathin merasa tidak senang (menyesal). b. Faktor dari luar Faktor dari luar yang dapat mempengaruhi diantaranya: pengaruh lingkungan, pendidikan dan latihan. Sedangkan menurut Djatnika (1996:72) Faktor dari luar dirinya yang mencakup keturunan atau al-waratsah, lingkungan, sekolah, pergaulan kawan, penguasa atau pimpinan. 1). Lingkungan Lingkungan (milieu) adalah suatu yang melingkupi tubuh yang hidup. Lingkungan inilah yang menurut aliran empirisme sangat berpengaruh. Ya’qub mengemukakan dua jenis lingkungan yang dapat mempengaruhi akhlak seseorang yaitu lingkungan alam dan lingkungan kebendaan (1993: 71-73). 2). Pendidikan Pendidikan adalah segala tuntunan dan pengajaran yang diterima seseorang melalui pelatihan yang dilaksanakan dengan jalan membiasakan melakukan pekerjaan tertentu (Daud Ali, 1998: 180). Oleh karena itulah pendidikan ini memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan akhlak. 3). Keturunan Masalah keturunan sebetulnya tidak menjadikan dominan bahwa seluruh dari kelakuan orang tuanya akan menempel pada anaknya. Karena itu kadangkala sifat kelakuan anaknya jauh berbeda dari kelakuan orang tuanya. Ya’qub (1993: 68) mengemukakan sifat-sifat yang biasa diturunkan orang tua kepada anaknya pada garis besarnya ada dua macam yaitu; a). Sifat jasmani adalah kekuatan dan kelemahan otot dan urat syaraf orang tua. b). Sifat rohani adalah lemah atau kuatnya suatu naluri dapat diturunkan yang kelak akan mempengaruhi tingkah laku anaknya, 9. FAKTOR PENDIDIKAH ISLAM Munurut Steenbrink ada empat faktor yang mendorong munculnya pembaruan pendidikan Islan di Isdonesia : 1. Sejak tahun 1990 telah banyak pemikiran untuk kembali ke-Al-qur’an dan Sunnah yang dijadikan tolak manilai kebiasaan agama dan kebuadayaan yang ada, 2. Dorongan kedua adalah sifat perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial Belanda, 3. Dorongan ketiga adanya usaha-usaha dari umat Islam untuk memperkuat organisasinya dalam bidang sosial dan ekonomi, 4. Banyak yang rtidak paus dengan metode pendidikan tredisional di dalam mempelajari Al-Qur’an dan studi agama (Steenbrink, 1986; 46-47) 10. SISTEM PENDIDIKAN Sistem pendidikan di era Orde baru yang cedrung feodalistik-sentralistik-birokratik, telah melahirkan berbagai tindakan kontraproduktif. Sistem pendidikan kita tidak bisa membawa peserta didik mencapai tujuan akhir pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 tahun 1989, yakni terciptanya manusia paripurna yang berkepribadian, berbudi pekerti kuhur dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 11. SISTEM PENDIDIKAN ISLAM Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Perhatian Rasulullah saw. Terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha’ yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak, khalifah Umar bin al-Khathab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar ( 1 dinar=4,25 gram emas). Itulah sistem pendidikan ideal yang telah dicontohkan oleh rasul dan sahabat. Namun, yang terjadi di Indonesia saat ini justru sangat menyimpang. 12. ISLAM DAN KEBUDAYAAN Islam hadir sebagai seperangkat ide atau gagasan yang diterima oleh penduduk kepulauan Nusantara dalam dinamika kehidupan masa perdagangan ini. Islam membentuk sebuah pandangan dunia, menandaskan mentalitas dan sebuah kepribadian. Tradisi keilmuan boleh dibilang mulai menggejala pada kurun ini. Jaringan ulama yang membawa ilmu agama dan kesusastraan dalam hal ini menjadi agen kebudayaan yang kemudian berkembang di Nusantara. Interaksi antara agama dan kebudayaan itu dapat terjadi dengan, pertama agama memperngaruhi kebudayaan dalam pembentukannya, nilainya adalah agama, tetapi simbolnya adalah kebudayaan. Contohnya adalah bagaimana shalat mempengaruhi bangunan. Kedua, agama dapat mempengaruhi simbol agama. Dalam hal ini kebudayaan Indonesia mempengaruhi Islam dengan pesantren dan kiai yang berasal dari padepokan dan hajar. Dan ketiga, kebudayaan dapat menggantikan sitemnilai dan simbol agama. Agama dan kebudayaan mempunyai dua persamaan, yaitu, keduanya adalah sitem nilai dan sistem simbol dan keduanya mudah sekali terancam setiap kali ada perubahan. Agama, dalam perspektif ilmu-ilmu sosial adalah sebuah sistem nilai yang memuat sejumlah konsepsi mengenai konstruksi realitas, yang berperan besar dalam menjelaskan struktur tata normatif dan tata sosial serta memahamkan dan menafsirkan dunia sekitar. Sementara seni tradisi merupakan ekspresi cipta, karya, dan karsa manusia (dalam masyarakat tertentu) yang berisi nilai-nilai dan pesan-pesan religiusitas, wawasan filosofis dan kearifan lokal (local wisdom). Baik agama maupun kebudayaan, sama-sama memberikan wawasan dan cara pandang dalam mensikapi kehidupan agar sesuai dengan kehendak Tuhan dan kemanusiaannya. 13. DOKTRI KEPERCAYAAN DALAM ISLAM A. Pengertian Doktrin Doktrin berasal kata inggris “ doctrine ” yang berarti ajaran norma yang diambil dari wahyu yang diturunkan tuhan, atau pemikiran mendalam dan filosofis yang diyakini menandung kebenaran. B. Memahami Agama Islam Kata Islam barasal dari bahasa arab yang berarti kepatuhan. Dalam pengunaanya di aspek religius. Kepatuhan itu biasanya kepatuhan kepatuhan Allah. C. Munculnya Agama Islam Di arab, masa sebelum islam dikenal sebagai masa kebodohan. Dunia ini didalami oleh mayoritas pengangguran yang politeistis. Takhayul sangat berpenaruh dalam rutinitas sehari-hari, dan itu terlihat jelas dikota mekkah di arab bagian barat, pusat ekonomi dan agama. Muhammad lahir sekitar 570 M. Islam diciptakan oleh Allah untuk meringatkan orang-orang arab tentang adanya hari penghakiman. Dan untuk membawa mereka. Dalam kepatuhan mutlak terhadap Allah , satu-satunya tuhan yang wajib disembah. Dalam menjalankan misinya, ada banyak tantangan di mekkah karena agama ini mengancam keseimbangan religius dan ekonomi kota. Namun yang percaya ajaran itu, menyebarkan kemadinah . Pada 622 M, Muhammad pindah kemadinah untuk menghindari aniaya. Peristiwa disebut Hijrah – titik mulanya kalender islam. Muhammad adalah seseorang yang berkepribadian dan berkemauan kuat. Administrator yang berpengaruh dengan kemampuan yang membuat pengikutnya merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil. Keterampilan dan kesetiaan para pengikutnya memampukan agama baru itu menyebar dengan diseluruh jazirah arab. Setelah kematian Muhammad pada 632 M. para kholifah ( pengganti nabi ) membawa ke afrika, Asia sampai keeropa selatan. Kurang seabad dari kematian Muhammad, Islam menjadi agama yang mencakup seluruh struktur ekonomi, budaya dan politik. Demikian uraian lengkap asal mula islam semoga dapat di jadikan acuan dalam memahami makalah ini dengan baik. Argumen Keberadaan Allah ada tiga teori yang menerangkan asal kejadian alam semesta yang mendukung keberadaan tuhan. 1. paham yang mengatakan alam semesta ini ada dari yang tidak ada (creation ex- nihilo ) 2. paham yang mengatakan bahwa alam semesta alam ini berasal dari sel ( jauhar ) 3. paham yang mengatakan bahwa alam semesta itu ada yang menciptakan Doktrin islam mengajarkan agar setiap orang islam beriman kepada semua Rasul yang diutus oleh Allah SWT. kitab suci adalah alat yang melaluinya Allah berkomunikasi dengan ummat manusia. ayat-ayat Allah yang merupakan ajaran-ajaran dan tuntutan dapat dibedakan menjadi dua yakni tertulis dan tidak tertulis. 14. DIMENSI AJARAN ISLAM Islam sebagai agama bisa dilihat dari berbagai dimensi; sebagai keyakinan, sebagai ajaran dan sebagai aturan. Apa yang diyakini oleh seorang muslim, boleh jadi sesuai dengan ajaran dan aturan Islam, boleh jadi tidak, karena proses seseorang mencapai suatu keyakinan berbeda-beda, dan kemampuannya untuk mengakses sumber ajaran juga berbeda-beda. Diantara penganut satu agama bisa terjadi pertentangan hebat yang disebabkan oleh adanya perbedaan keyakinan. Sebagai ajaran, agama Islam merupakan ajaran kebenaran yang sempurna, yang datang dari Tuhan Yang Maha Benar. Akan tetapi manusia yang pada dasarnya tidak sempurna tidak akan sanggup menangkap kebenaran yang sempurna secara sempurna. Kebenaran bisa didekati dengan akal (masuk akal), bisa juga dengan perasaan (rasa kebenaran). Kerinduan manusia terhadap kebenaran ilahiyah bagaikan api yang selalu menuju keatas. Seberapa tinggi api menggapai ketingian dan seberapa lama api itu bertahan menyala bergantung pada bahan bakar yang tersedia pada setiap orang. Ada orang yang tak pernah berhenti mencari kebenaran, ada juga yang tak tahan lama, ada orang yang kemampuannya menggapai kebenaran sangat dalam (atau tinggi), tetapi ada yang hanya bisa mencapai permukaan saja. Agama Islam sebagai aturan atau sebagai hukum dimaksud untuk mengatur tata kehidupan manusia. Sebagai aturan, agama berisi berisi perintah dan larangan, ada perintah keras (wajib) dan larangan keras (haram) , ada juga perintah anjuran (sunnat) dan larangan anjuran (makruh). Sumber hukum dalam Islam adalah al Qur'an, tetapi al Qur'an hanya mengatur secara umum, karena al Qur'an diperuntukkan bagi semua manusia sepanjang zaman dan diseluruh pelosok dunia. Detail hukum kemudian dirumuskan dengan ijtihad. Karena sifatnya yang regional dan "menzaman" maka fatwa hukum bisa bisa berbeda-beda , ada yang menganggap bahwa hasil ijtihadnya itu sebagai hukum Tuhan, dan ada yang menganggap bahwa dalam hal detail tidak ada hukum Tuhan. Charles Glock dan Rodney Stark yang mengidentifikasi lima dimensi saling berbeda, namun hanya dengan kelimanya seseorang disebut “religious”: eksperimental, ideologis, ritualistic, intelektual, dan konsekuensional (Holm, 1977: 18). Berikut penjelasannya, 1. Dimensi kepercayaan (belief), yaitu keyakinan akan kebenaran dari pokok-pokok ajaran imannya. Tak pelak lagi, ini merupakan unsur yang amat penting dalam kekristenan, bahkan juga di agama-agama lain. Tanpa keyakinan akan kebenaran dari pokok-pokok ajaran iman, tentu seseorang tidak akan menjadi bagian dari komunitas orang beriman tersebut, misalnya bila seseorang tidak percaya bahwa Yesus adalah Juruselamat manusia, maka tidak mungkin ia menjadi seorang anggota gereja. 2. Dimensi praktis, terdiri dari dua aspek yaitu ritual dan devosional. Ritual diuraikan sebagai suatu ibadah yang formal, seperti menghadiri kebaktian Minggu, menerima sakramen, melangsungkan pernikahan di gereja. Secara asasi ritual adalah bentuk pengulangan sebuah pengalaman agama yang pernah terjadi pada masa awal pembentukan agama itu sendiri. Sedangkan yang dimaksudkan dengan devotional adalah ibadah yang dilakukan secara pribadi dan informal, seperti misalnya berdoa, berpuasa, membaca Alkitab. 3. Dimensi pengalaman (experience), yaitu pengalaman berjumpa secara langsung dan subyektif dengan Allah. Atau dengan kata lain, mengalami kehadiran dan karya Allah dalam kehidupannya. Pengalaman keagamaan ini (religious experience) bisa menjadi awal dari keimanan seseorang, tetapi juga bisa terjadi setelah seseorang mengimani suatu agama tertentu. Entahkah pengalaman itu berada di awal ataupun di tengah-tengah, pengalaman ini berfungsi untuk semakin meneguhkan iman percaya seseorang. 4. Dimensi pengetahuan (knowledge), yaitu pengetahuan tentang elemen-elemen pokok dalam iman keyakinannya, atau yang sering kita kenal dengan dogma, doktrin atau ajaran gereja. Hal ini tentu saja sangat berkaitan dengan dimensi pertama (kepercayaan). Seseorang akan terbantu untuk menjadi semakin yakin dan percaya apabila ia mengetahui apa yang dipercayainya. 5. Dimensi etis, di mana umat mewujudkan tindakan imannya (act of faith) dalam kehidupan sehari-harinya. Dimensi etis ini mencakup perilaku, tutur kata, sikap dan orientasi hidupnya. Dan hal ini tentu saja dilandasi pada pengenalan atau pengetahuan tentang ajaran agamanya dan percaya bahwa apa yang diajarkan oleh agamanya adalah benar adanya. 15. ISLAM DAN MORAL Dalam terminology Islam, pengertian moral dapat disamakan dengan pengertian “akhlak” dan dalam bahasa Indonesia moral dan akhlak maksudnya sama dengan budi pekerti atau kesusilaan. Kata akhlak berasal dari kata khalaqa (bahasa Arab) yang berarti perangai, tabi’at dan adat istiadat. Al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai suatu perangai (watak/tabi’at) yang menetap dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa dipikirkan atau direncanakan sebelumnya. Pengertian akhlak seperti ini hamper sama dengan yang dikatakan oleh Ibn Maskawih. Akhlak menurutnya adalah suatu keadaan jiwa yang menyebabkan timbulnya perbuatan tanpa melalui pertimbangan dan dipikirkan secara mendalam. Apabila dari perangai tersebut timbul perbuatan baik, maka perbuatan demikian disebut akhlak baik. Demikian sebaliknya, jika perbuatan yang ditimbulkannya perbuatan buruk, maka disebut akhlak jelek. Pendapat lain yang menguatkan persamaan arti moral dan akhlak adalah pendapat Muslim Nurdin yang mengatakan bahwa akhlak adalah seperangkat nilai yang dijadikan tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau suatu sistem nilai yang mengatur pola sikap dan tindakan manusia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mendasar antara akhlak dan moral. Keduanya bisa dikatakan sama, kendatipun tidak dipungkiri ada sebagian pemikir yang tidak sependapat dengan mempersamakan kedua istilah tersebut. 16. ISLAM, KELUARGA DAN MASYARAKAT Kepribadian yang islami adalah pribadi yang bertaqwa dan selalu merasa diawasi oleh Allah Swt. Perasaan diawasi oleh Allah menjadi begitu penting dalam kehidupan seorang muslim karena dengan demikian dia tidak berani menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuan Allah, hal ini karena setiap perbuatan manusia ada pertanggung-jawabannya dihadapan Allah, kebaikan dan keburukan yang dilakukannya untuk dirinya sendiri. Allah berfirman yang artinya: Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al kitab (Al-Qur?an) untuk manusia dengan membawa kebenaran; siapa yang mendapat petunjuk maka petunjuk itu untuk dirinya sendiri, dan siapa yang sesat maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat (kerugian dirinya sendiri, dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka (QS 39:41). Keluarga Islami adalah keluarga yang anggota-anggota bukan hanya status keagamaannya sebagai muslim, tapi juga dapat menunjukkan keislaman dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hubungannya kepada Allah Swt maupun dengan sesama anggota keluarga dan tetangganya. Dari sini akan terpancar sinar kemuliaan keluarga dalam kehidupan masyarakat, karena dari keluarga yang islami itulah akan terwujud nantinya masyarakat yang islami. Oleh karena itu menjadi penting bagi setiap muslim untuk memperbaiki dan menata keluarga dengan sebaik-baiknya. Terwujudnya masyarakat yang berkepribadian Islami merupakan sesuatu yang sangat penting. Dengan terwujudnya masyarakat Islami, ketertiban, kedamaian dan ketenangan hidup akan sama-sama kita rasakan, bahkan hidup jadi terarah pada nilai-nilai kebenaran dan dapat kita kikis habis tindakan-tindakan yang maksiat atau paling tidak sangat kecil peluang manusia untuk melakukan kemaksiatan. Dari sini masyarakat akan memiliki harapan yang lebih besar terhadap masa depan yang cerah, tapi bila masyarakat tidak Islami, maka masa depan yang bahagia akan terasa suram. Allah Swt berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya? (QS 7:96). Apabila manusia, baik secara pribadi maupun kelompok atau masyarakat memperoleh keberkahan dari Allah Swt, maka kehidupannya akan selalu berjalan dengan baik, rizki yang diperolehnya cukup bahkan melimpah, sedang ilmu dan amalnya selalu memberi manfaat yang besar dalam kehidupan. Disinilah letak pentingnya bagi kita mewujudkan masyarakat yang islami. 17. ISLAM DAN DUNIA KOMPUTER Teknologi ibarat pedang bermata dua. Ia bisa membawa manfaat, bisa juga merugikan. Pelajaran-pelajaran dalam Ilmu Komputer, selain bisa mengingatkan kita akan kebesaran Allah, ternyata juga sangat banyak aplikasinya yang memudahkan tugas manusia sebagai khalifah di bumi ini. Misalnya Komputasi Grid, yang menurut Prof Heru Suhartanto (Dosen Fasilkom UI) bertujuan melakukan penghitungan berskala besar secara cepat dan efisien. Salah satu aplikasinya adalah untuk menghitung konsentrasi polutan. Kita mengetahui dampak buruk polusi, tetapi mengapa kita tidak menghentikannya? Mungkin jawabannya karena kita berpikir polusinya hanya sedikit. Jika kita buka QS Al-Baqarah: 11-12 kita akan temukan ayat ini, "(11) Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Janganlah berbuat kerusakan di bumi!" Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan". (12) Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari." Dengan Komputasi Grid, kita dapat menghitung berapa tingkat kerusakan yang terjadi sehingga kerusakan yang parah dapat dihindari. Komputasi Grid juga bisa digunakan untuk mencegah bencana yang lebih besar seperti memperkirakan terjadinya gempa karena gerakan lempeng bumi. Bila lempeng bumi di utara bergeser sedikit saja, bisa jadi akan menghasilkan gempa luar biasa di selatan, di kemudian hari (butterfly effect). Jika dicari, akan sangat banyak aplikasi ilmu komputer yang bisa membantu tugas manusia, di antaranya termasuk dalam bidang Bioinformatics, Perolehan Informasi, Pemrosesan Bahasa Natural, Pengolahan Citra, Sistem Cerdas, E-Commerce, E-Learning, E-Governance, dan lain sebagainya. 18. ISLAM DAN AGAMA LAIN Islam percaya bahwa tidak ada kontradiksi antara perkataan Tuhan dengan perbuatanNya. Dengan demikian Tuhan membebaskan kita dari permusuhan tradisional antara sains dan agama, dan tidak menghendaki kita mempercayai sesuatu yang berada di luar kawasan hukum-hukum alam yang telah ditetapkan olah-Nya. Tuhan mendorong kita untuk merenungkan perihal alam dan mengambil faedah daripadanya, sebab segala sesuatu telah diciptakan demi kepentingan umat manusia. Islam tidak mengemukakan pengakuan yang kosong melompong ataupun memaksa kita mempercayai sesuatu yang kita tidak mengerti. Islam mendukung ajaran-ajarannya dengan alasan dan keterangan yang memberi kepuasan kepada pikiran kita dan kepada dasar jiwa kita yang sedalam-dalamnya. Islam tidak berlandaskan pada mitos-mitos atau hikayat-hikayat. Islam mengundang setiap orang untuk bereksperimen bagi dirinya sendiri dan berpendirian bahwa kebenaran selamanya dapat dibuktikan dalam satu atau lain bentuk. Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius) Kepercayaan terhadap benda mati (animisme) di Indonesia sama dengan penyembah benda mati di dunia lainnya, yang mana, suatu kepercayaan terhadap objek tertentu, seperti pohon, batu atau orang-orang. Kepercayaan ini telah ada dalam sejarah Indonesia yang paling awal, di sekitar pada abad pertama, tepat sebelum Hindu tiba Indonesia. Lagipula, dua ribu tahun kemudian, dengan keberadaan Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu dan agama lainnya, penyembah benda mati masih tersisa di beberapa wilayah di Indonesia. Bagaimanapun, kepercayaan ini tidak diterima sebagai agama resmi di Indonesia, sebagaimana dinyatakan di dalam Pancasila bahwa kepercayaan itu pada Ketuhanan Yang Maha Esa atau monoteisme. Penyembah benda mati, pada sisi lain tidak percaya akan dewa tertentu. 19. SUMBER POKOK AJARAN ISLAM Sumber pokok ajara islam adalah Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka Hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas. Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam dan bernilai ibadat yang membacanya. Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada 5 : 1. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik dan buruk. 2. Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid 3. Janji dan Ancaman 4. Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. 5. Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang dholim pada Allah SWT. Nabi Muhammad sebagai seorang rosul menjadi panutan bagi umatnya disamping sebagai ajaran hukum. Baik yang diterima dari Allah yang berupa Al-Qur’an maupun yang ditetapkan sendiri yang berupa al-Sunnah. Banyak sekali masalah yang sulit ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama, maka banyak orang mencarinya dalam as-Sunnah. Selain diindikasikan dalam Al-Qur’an, para ulama pun telah bersepakat untuk menetapkan al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam. Kebanyakan ulama menetapkan, bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber ajaran Islam dalam menetapkan suatu hukum. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rosulnya dan Ulil Amri diantara kamu.” Maka dapat disimpulkan bahwa, apabila mujtahid telah sepakat terhadap ketetapan hukum suatu masalah/peristiwa, maka mereka wajib ditaati oleh umat. Ijma’ dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hokum suatu peristiwa yang didalam Al-Qur’an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya. Qiyas menduduki tingkat keempat, sebab dalam suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang berdasarkan nash, maka peristiwa itu disamakan dengan peristiwa lain yang mempunyai kesamaan dan telah ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an. Mereka mendasarkan hal tersebut pada firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 2 yang artinya; “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” 20. PEMAHAMAN ISLAM SECARA TEKSTUAL DAN KONTEKSTUAL Pemahaman islam secar tekstual berarti sebuah pemahaman sebauh hukum baik dari Al- Qur’an maupun hadits di lihat dari teks atau tulisan berdasarkan sebab turunnya hukum dari al-qur’an atau pun hadits. Pemahaman hadis secara tekstual ini dilakukan bila hadis bersangkutan setelah dihungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya, seperti asbab al-wurud hadis, tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis tersebut. Kata “kontekstual” berasal dari “konteks” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua arti 1) Bagian sesuatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna; 2) Situasi yang ada hubungan dengan suatu kejadian.(Tim Penyusun Kamus: 1989: 458). Kedua arti ini dapat digunakan karena tidak terlepas istilah dalam kajian pemahaman Hadis. Dari sini pemahaman kontekstual atas hadis menurut Edi Safri, adalah memahami hadis-hadis Rasulullah dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis-hadis tersebut, atau dengan kata lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya. (Edi Safri, 1990: 160). Semua tafsiran yang muncul, baik terhadap teks al-Qur’an maupun hadis tidak berarti mengurangi derajat keluhuran kedua teks melainkan suatu keniscayaan belaka yang oleh al-Qur’an sendiri telah diisyaratkan perlunya penafsiran intertekstualitas. 21. PENGRTIAN DAN RUANG LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM Para ahli pendidikan menemui kesulitan dalam merumuskan definisi pendidikan. Kesulitan itu antara lain disebabkan oleh banyaknya jenis kegiatan serta aspek kepribadian yang dibina dalam kegiatan itu, masing-masing kegiatan tersebut dapat disebut pendidikan. Dengan perkataan lain kesulitan itu disebabkan oleh banyaknya jenis kegiatan dan luasnya aspek kepribadian yang harus dibina oleh pendidikan. Sebelum kita tinjau lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pendidikan, terlebih dahulu perlu kiranya diterangkan dua istilah yang hampir sama bentuknya, yaitu paedagogie dan paedagogik. Paedagogie artinya pendidikan, sedangkan paedagogik artinya ilmu pendidikan. Paedagogik atau ilmu pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentang gejala-gejala perbuatan mendidik. Paedagogik berasal dari bahasa Yunani paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak-anak. Paedagogos ialah seorang pelayan atau bujang pada jaman Yunani Kuno yang pekerjaanya mengantar dan menjemput anak-anak ke dan dari sekolah. Paedagogos berasal dari kata paedos (anak) dan agoge (saya membimbing, memimpin). Perkataan paedagogos yang mulanya berarti rendah (pelayan, bujang), sekarang dipakai untuk pekerjaan yang mulia. Paedagoog (pendidik atau ahli didik) ialah seorang yang tugasnya membimbing anak dalam pertumbuhannya agar dapat berdiri sendiri. (Ngalim Purwanto, 1995 : 3). Rupert C. Lodge dalam Philosophy of education (1974 : 23) menyatakan bahwa dalam pengertian yang luas pendidikan itu menyangkut seluruh pengalaman. Dalam pengertian yang luas ini kehidupan adalah pendidikan dan pendidikan adalah kehidupan itu. Definisi pendidikan yang mungkin dirumuskan adalah definisi pendidikan dalam arti sempit. Menurut Lodge (1974 : 23), secara sempit pendidikan adalah pendidikan di sekolah; jadi pendidikan adalah pendidikan formal. Percobaan membuat definisi pendidikan yang mencakup seluruh aspek kepribadian dapat dilakukan, tetapi dengan menyadari terlebih dahulu bahwa rumusan itu akan menghasilkan definisi yang kabur, atau definisi yang panjang sehingga tetap tidak jelas. Atau definisi yang pendek tetapi tidak mencakup seluruh aspek binaan pendidikan (usaha pendidikan). Marimba (1962 : 15), mendefinisikan: Pendidikan sebagai bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan ruhani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Definisi ini tidak mencakup usaha pendidikan yang dilakukan oleh diri sendiri. Seandainya definisi pendidikan yang mencakup itu diperlukan agaknya rumusan ini dapat ditawarkan. Pendidikan adalah usaha meningkatkan diri dalam segala aspeknya. Definisi ini mencakup kegiatan pendidikan yang melibatkan guru maupun yang tidak melibatkan guru (pendidik); mencakup pendidikan formal, maupun nonformal. Segi yang dibina pendidikan dalam definisi ini adalah seluruh aspek kepribadian. (Ahmad Tafsir, 1992 : 6). berbagai jenis pelayanan pendidikan : 1). Pendidikan moral-spritual 2). Pendidikan sosial kultural dan patriotisme 3). Pendidikan intelektual 4). Pendidikan keterampilan 5). Pendidikan jasmani, dan 6). Pendidikan wiraswasta. 22. AZAS-AZAS PENDIDIKAN ISLAM Menurut Hasan Langgulung, pendidikan itu mempunyai asas-asas tempat ia tegak dalam materi, interaksi, inovasi dan cita-citanya. Jadi asas itu merupakan landasan yang menjadi tumpuan segaanya berada diatasnya. Dalam bukunya Asas-Asas Pendidikan Islam beliau menuliskan ada 6 asas dalam pendidikan; diantarana: 1. asas-asas historis, yaitu asas yang mempengaruhi pendidik dari pengalaman masa lalunya, undang-undang dan peraturan-peraturan, batas-batas dan kekurangannya, 2. asas-asas sosial yang memberinya kerangka budaya dari mana pendidikan itu bertolak dan bergerak; memindah budaya, memilih dan mengembangkannya 3. asas-asas ekonomi yang memberinya perspektif tentang potensi-potensi manusia dan keuangan, materi dan persiapan yang mengatur sumber-sumbernya dan bertanggungjawab terhadap anggaran belanjanya 4. asas-asas politik dan administrasi yang memberinya bingkai ideologi (aqidah) dari mana ia bertolak untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan 5. asas-asas psikologis yang memberinya informasi tentang watak peserta didik, pendidik, cara-cara terbaik dalam proses pendidikan, pencapaian dan penilaian dan pengukuran dan bimbingan 6. asas-asas filsafat yang berusia memberinya kemampuan memilih yang lebih baik, memberi arah mengenai suatu sistem, mengontrolnya, dan memberi arah kepada semua asas-asas yang lain Demikian penjelasan asas-asas dalam pendidikan, begitupun dalam pendidkan Islam, ada tambahannya yaitu asas keyakinan (aqidah). Asas ini menjadi asas yang fundamental, karena dalam pandangan dan ajaran Islam, aqidah menjadi hal mendasar sebelum yang lainnya. 23. ALAT-ALAT PENDIDIKAN ISLAM Metode dan alat pendidikan Islam mempunyai peranan penting sebab merupakan jembatan yang menghubungkan pendidik dengan anak didik menuju kepada tujuan pendidikan Islam yang terbentuknya kepribadian muslim. Berhasil atau tidaknya pendidikan Islam ini dipengaruhi oleh seluruh faktor yang mendukung pelaksanaan pendidikan Islam ini. Apabila timbul permasalahan di dalam Pendidikan Islam, maka kita harus dapat mengklasifikasikan masalah yang kita hadapi itu ke dalam faktor-faktor yang ada. Apabila seluruh faktor telah dipandang baik terkecuali faktor metode alat ini, maka kitapun harus pandai memperinci dan mengklasifikasikan ke dalam klasifikasi masalah metode pendidikan yang lebih kecil dan terperinci lagi. Misalnya dalam segi apa dari masalah metode dan/atau alat apa? Memang masalah metode ini sangat penting, karena itulah Rasulullah mengajarkan kemampuan dan perkembangan anak didik. 24. ALIRAN-ALIRAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM a. Aliran Nativisme Aliran ini berpendapat bahwa perkembangan manusia ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir itulah yang menentukan perkembangannya dalam kehidupan. Nativisme berkeyakinan bahwa pendidikan tidak dapat mengubah sifat-sifat pembawaaan. Dengan demikian menurut mereka pendidikan tidak membawa manfaat bagi manusia. Karena keyakinannya yang demikian itulah maka mereka di dalam ilmu pendidikan disebut juga aliran Pesimisme Paedagogis. Tokoh aliran ini adalah Schopenhaeur seorang filosof bangsa jerman. Nativisme berasal dari kata dasar natus = lahir, nativius = kelahiran, pembawaaan b. Aliran Emprisme Aliran ini berpendapat bahwa perkembangan manusia itu ditentukan oleh faktor lingkungan atau pendidikan dan pengalaman yang diterimanya sejak kecil Manusia dapat dididik menjadi apa saja (kearah yang baik atau kearah yang buruk) menurut kehendak lingkungan atau pendidik-pendidiknya. Dengan demikian pendidikan diyakini sebagai sebagai maha kuasa bagi pembentukan anak didik. Karena pendapatnya yang demikian, maka dalam ilmu pendidikan disebut juga Aliran Optimisme Paedagogis. Tokoh aliran ini yaitu John Locke. Empirisme. Berasal dari kata dasar empiri yang berarti pengalaman. c. Aliran Konvergensi Yang berpendapat bahwa perkembangan manusia ditentukan oleh faktor pembawaan dan lingkungan. Kedua-duanya (pembawaan dan lingkungan) mempunyai pengaruh yang sama besar bagi perkembangan anak. Pendapat ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh William Stern. Pendapat ini semua bermaksud menghilangkan pendapat berat sebelah dari aliran nativisme dan empirisme dengan mengkombinasikannya. Pada mulanya pendapat ini diterima oleh banyak orang karena mampu menerangkan kejadian-kejadian dalam kehidupan masyarakat. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya banyak orang yang berkeberatan dengan pendapat tersebut dan mengatakan kalau perkembangan manusia itu hanya ditentukan oleh pembawaan dan lingkungan, maka hal ini tak ubahnya kehidupan hewan. Sebab hewan itu pertumbuhannya hasil dari pembawaan dan lingkungan. Hewan hanya terserah kepada pembawaan keturunannya dan pengaruh-pengaruh lingkungannya. Perkembangan pada hewan seluruhnya ditentukan oleh kodrat, oleh hukum alam. Sedangkan manusia berbeda dengan hewan disamping dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan, manusia aktif dan kreatif dalam mewujudkan perkembangan itu. Drs. M Ngalim Purwanto mengatakan dalam hal ini sebagai berikut: “Manusia bukan hasil belaka dari pembawaan dan lingkungannya; manusia hanya diperkembangkan tetapi memperkembangkan dirinya sendiri. Manusia adalah makhluk yang dapat dan sanggup memilih dan menentukan sesuatu yang mengenai dirinya secara bebas. Karena itulah ia bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya: ia dapat juga mengambil keputusan yang berlainan daripada yang pernah diambilnya. Proses perkembangan manusia tidak hanya ditentukan oleh faktor pembawaan yang telah ada pada orang itu dan faktor lingkungan yang mempengaruhi orang itu. Aktivitas manusia itu sendiri dalam perkembangan sendiri turut menentukan atau memainkan peran juga. Hasil perkembangan seseorang tidak mungkin dapat dibaca dari pembawaannya dan lingkungannya saja. 25. MAWARIS Mawaris berarti,hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. ilmu artinya pengetahuan faraid berarti bagian-bagian yang tertentu. jadi, ilmu faraid adalah pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber,- dari Al-Qur'an dan Hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan. Ada dua masalah pokok yang harus diketahui dalam mawaris, yaitu sebagai berikut: 1. Sebab-sebab Ahli Waris Berhak Memperoleh Harta Warisan Dalam ajaran Islam sebab-sebab memperoleh harta warisan ada empat yaitu sebagai berikut:  Kekeluargaan, misalnya: anak, cucu, ayah, ibu, clan saudara-saudara, berhak memperoleh harta warisan yang ditinggalkan pewaris karena adanya hubungan kekeluargaan. (Lihat Q.S. A-n-Nisa, 4: 7!)  Perkawinan, istri mendapat bagian dari harta warisan peninggalan suaminya atau sebaliknya. (Lihat Q.S. An-Nisa-', 4: 12!)  Wala, yaitu berhak mendapat bagian dari harta warisan karena memerdekakan hamba sahaya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya "Hubungan orang yang memerdekakan dengan hamba yang dimerdekakan itu seperti hubungan turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan." (H.R. Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)  Hubungan seagama, yakni sama-sama Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Saga (Rasulullah SAW) menjadi waris bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris." (H.R. Ahmad clan Abu Dawud) 2. Sebab-sebab Ahli Waris Tidak Berhak Memperoleh Harta Warisan Sebab-sebab ahli waris tidak berhak memperoleh harta warisan yang ditinggalkan keluarganya adalah sebagai berikut:  Budak belian (hamba), ahli waris yang kedudukannya sebagai budak belian tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya karena kalau mereka diberi bagian dari harta warisan, maka bagiannya itu akan menjadi milik tuannya.  Membunuh, ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang dibunuhnya. Rasulullah SAW bersabda: "Yang membunuh tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarga yang dibunuhnya." (H.R. An-Nasa'i)  Murtad, ahli waris yang murtad (keluar dari Islam) tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, seorang Muslim/Muslimah tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarganya yang bukan Islam. Diriwayatkan dari Abu Bardah, belian berkata, "Saga telah diutus oleh Rasulullah SAW kepada seorang laki¬laki yang kawin dengan istri bapaknya. Nabi SAW menyuruh agar saga membunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan, sedang laki-laki tersebut murtad. " (Al-Hadis)  Beda agama, orang yang tidak beragama Islam (kafir) tidak berhak menerima harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, orang Islam tidak berhak mewarisi harta pusaka peninggalan ke¬luarganya yang tidak ber¬agama Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Seorang muslim tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang kafir, dan orang kafir tidak berhak pula mewarisi harta peninggalan orang Islam." (H.R. Al¬Jama'ah)  HARTA SEBELUM DIWARIS Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut : 1. Zakat Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. 2. Biaya pengurusan jenazah Biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulans. dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit 3. Utang jika almarhum atau almarhumah meninggalkan utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya. 4. Wasiat Wasiat ialah pecan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau social) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari 1 I harta peninggalannya. Kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris, maka harts peninggalan yang diwasiatkan itu boleh lebih dari 1/3 harta peninggalannya. Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orangtuanya, karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara'. Berwasiat kepada ahli warLic bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: "Tidak boleh berwasiat bagi ahli waris, kecuali bila ahli waris yang menyetujuinya." (H.R. Ad-Daruqutni) Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan d6 atas, maka barulah harta warisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris rang berhak menerimanya.  AHLI WARIS Ditinjau dari segi jenis kelamin, ahli waris dapat dibagi clUa golongan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris wanita. Ahli waris laki-laki berjumlah lima belas orang atau golongan dan ahli waris wanita sepulul) orang atau golongan. 1. Ahli Waris Laki-laki Ahli waris laki-laki adalah sebagai berikut : 1) Anak laki-laki; 2) Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan terus ke bawah asalkan pertaliannya masih terus laki-laki; 3) Bapak; 4) Kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas; 5) Saudara laki-laki sekandung; 6) Saudara laki-laki sebapak; 7) Saudara laki-laki seibu; 8) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; 9) Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak; 10) Paman yang sekandung dengan bapak; 11) Paman yang sebapak dengan bapak; 12) Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak; 13) Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak; 14) Suami; 15) Laki-laki yang memerdekakan si pewaris. jika lima belas orang ahli waris tersebut semuanya ada, maka yang memperoleh bagian dari harta warisan hanya tiga orang, yaitu: ayah (bapak), swami, cl dan anak laki-laki. 2. Ahli Waris Wanita Ahli waris wanita adalah sebagai berikut : 1) Anak perempuan 2) Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan pewaris masih terus laki-laki 3) Ibu 4) Nenek (ibu dari ibu) dan seterusnya ke atas 5) Nenek (ibu dari bapak) clan seterusnya ke atas 6) Saudara perempuan seibu sebapak 7) Saudara perempuan sebapak 8) Saudara perempuan seibu 9) Istri 10) Wanita yang memerdekakan pewaris. Jika sepuluh orang ahli waris wanita tersebut sernuanva ada, maka yang memperoleh bagian dari harta warisan hanya lima orang, yaitu: anak perempuan, cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), ibu, Saudara perempuan seibu-sebapak, dan istri. jika ahli waris laki-laki clan wanita yang berjumlah dua puluh lima oran", itu sernuanya ada, maka yang memperoleh bagian harta warisan hanya lima orang saja. Kelima orang itu adalah sebagai berikut: 1. Anak laki-laki, 4. Bapak, 2. Anak perempuan, 5. Suami/istri. 3. Ibu, Ditinjau dari segi ketentuan perolehan bagian dari harta warisan, ahli waris dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu Zawil Furud (Ahlul Furud) clan Asabah.  PERUNDANG - UNDANAGAN WARIS DI INDONESIA Perundang-undangan waris di Indonesia bersumber kepada Keputusa:: Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksar. Instruksi Presiders Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 -1- 1991, mengenai Kompilasi Hukum Islam di bidang HukumPerkawir.- Kewarisan, dan Perwakafan. Peru ndang-u ndangan waris di Indonesia terdapat pada Kompilasi Huk--- Islam Buku 11 Hukum Kewarisan. Buku II Hukum Kewarisan terdiri dari 5 Bab, 43 Pasal, yaitu dari pasal I¬sampal pasal 214. Beberapa hal yang perlu diketahui dari Buku 11 Hukum Kewarisan, seperti : 1. Pengertian Hukum Kewarisan Hukum Kewarisan berdasarkan pasal 171 ialah hukum yang mengatur ¬tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris ¬menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 2. Penghalang Memperoleh Harta Waris Pasal 173 menjelaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah dihukum karena : a) dipersalahkan telah membunuh arau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. b) dipersalahkan karena secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara arau hukuman yang lebih berat. 3. Kelompok-kelompok Ahli Waris dan Besarnya Bagian Waris Kelompok-kelompok All waris (Pasal 174) clan besarnya bagian harta waris (Pasal 176–Pasal 193), pada prinsipnya sama dengan hukum waris Is¬lam, sebagaimana sudah clijelaskan di muka. 4. Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris Berclasarkan pasal 175, kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah : o mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai o menyelesaikan balk utang-utang berupa: pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang o menyelesaikan,wasiat pewaris o membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak  HIKMAH MAWARIS Hikmah mawaris antara lain sebagai berikut: 1. Memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Mahaadil, karena keadilan Allah ticlak hanya terclapat pada alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum¬hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga ticlak ada ahli waris yang merasa dirugikan. Prinsip¬prinsip keadilan tersebut antara lain: a. Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan) tentu akan mendapat bagian harta warisan. Mereka ticlak dapat terhalang oleh ahli waris lain. Ahli waris yang ticlak mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris, mungkin ticlak dapat bagian harta warisan karena terhalang. Misalnya, kakek terhalang, oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, clan saudara-saudara terhalang oleh anak. b. Suami mendapat bagian dari harta peninggalan istrinya clan istri mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan. Walaupun antara suami-istri tidak ada hubungan seclarah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sanga: dekat dan jasanya pun antara yang satu terhadap lainnya ticlak sedikit. Sungguh adil jika suami/istri mendapat bagian dari harta warisan dan ticlak dapat terhalang oleh ahli waris lain. c. Anak laki-laki mendapat bagian harta warisan dua kali lipat dari bagia7 anak perempuan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiba:-. dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan 2. Mematuhi hukum waris Islam dengan dilanclasi rasa ikhlzs karena Allah dan untuk memperoleh rida-Nya tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul pada para ahli waris. Misalnya: sifat tamak, iri hati, dengki, clan mau menang sendiri. Dengan hilangnya sifat-sifat tercela tersebut, hubungan yang harmonis dan dinamis antara sesama ahli waris dapat terwujud.